PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU BERIKUT PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018
Semangat menghadapi Tahun Ajaran baru persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini mengacu pada PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 dan uji kelayakan telah dilakukan seperti tweet @Kemendikbud berikut:
Sebagai bentuk persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar evaluasi dan uji publik terkait PPDB. https://t.co/fP41BIUTxL #BeritaDikbud— Kemendikbud (@Kemdikbud_RI) November 27, 2018
Pada laman Dapodikdasmen juga telah dipublikasikan tentang peraturan tersebut dan harus ditetapkan pada tahun ajaran baru 2019/2020 mendatang. Berikut link unduhan file resminya: LAMPIRAN Unduh Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Selengkapnya pada tampilan berikut ini :
Dan dengan berlaku Peraturan Menteri (PerMenDikBud) ini, maka pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PerMenDikBud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Publikasi Laman Dapodikdasmen)
Demikian informasi, semoga bermanfaat,. #kopdaposa
LAMPIRAN Unduh Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
ReplyDeletehttps://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/PERMENDIKBUD%20NOMOR%2051%20TAHUN%202018.pdf